diputuskan sudah 2 tahun, Pemerintah Provinsi harus berani mengambil sikap
kejadian perusakan nama bandara BIZAM pada 31 Desember 2020 telah menjadi sorotan akhir-akhir ini. terlihat dalam video tersebut ada beberapa aparat yang tengah berada dilapangan tidak berkutik. hal ini mempertontonkan lemahnya penegakan hukum di beberapa daerah di Indonesia.
berdasarkan keputusan mentri perhubungan tahun 2018, seharusnya pemerintah daerah telah mengeksekusi perubahan nama tersebut sejak 2 tahun yang lalu. namun karena ada protes dari beberapa kelompok masyarakat sehingga perubahan nama mengalami penundaan.
dan yang disayangkan adalah Pembda Lombok tengah yang seharusnya menjadi perpanjangan tangan Pemerintah Pusat ikut pula menyuarakan penolakan pada perubahan nama tersebut.
terlihat di beberapa unjuk rasa penolakan tersebut Bupati lombok tengah ikut menandatangani petisi. yang lebih miris lagi adalah Pemda Loteng mengarahkan ASN untuk ikut dalam unjuk rasa tersebut, yang seharusnya mereka mendukung perubahan nama tersebut karena merupakan keputusan pemerintah pusat.
karena penolakan pemerintah daerah loteng membuat sepertinya Polres Loteng juga lumpuh dalam menghadapi situasi ini.
sehingga, Dr. Zulkiflimansyah sebagai gubernur NTB diminta harus bersikap tegas atas kejadian pengerusakan nama bandara tesebut. publik meminta agar Gubernur Zul berani dalam mengeksekusi keputusan pemerintah pusat tersebut.
Tidak ada komentar